Pengertian product liability menurut Black's Law Dictionary adalah :
"refers to the legal liability of manufacturers and sellers to compensate buyers, users and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in good purchased. A tort which makes a manufacturer liable if his product has a defective condition that makes it unreasonably dangerous to the user or consumer"
Product liability disini diartikan sebagai tanggung jawab secara hukum dari produsen dan penjual untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pembeli, pengguna ataupun pihak lain, akibat dari cacat dan kerusakan yang terjadi karena kesalahan pada saat mendapatkan barang, khususnya jika produk tersebut dalam keadaan cacat yang berbahaya bagi konsumen dan pengguna.
Az. Nasution dalam bukunya "Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar" memberikan pengertian bahwa product liability diterjemahkan sebagai tanggung jawab produk cacat. Tanggung jawab produk cacat berbeda dengan tanggung jawab yang sudah dikenal selama ini, karena tanggung jawab ini disebabkan oleh keadaan tertentu produk, barang dan/atau jasa, yang meletakkan tanggung jawab produk kepada pelaku usaha pembuat produk (produsen). Banyak negara-negara yang menerapkan konsep ini dalam perundang-undangannya, bahkan Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa telah membuat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai product liability ini diluar peraturan mengenai perlindungan konsumen.
Tanggung jawab produk cacat mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Produk cacat
Definisi produk cacat adalah setiap produk yang tidak dapat memenuhi tujuan pembuatannya baik karena kesengajaan atau kealpaan dalam proses produksinya maupun disebabkan hal-hal lain yang terjadi dalam peredarannya, atau tidak menyediakan syarat-syarat keamanan bagi manusia atau harta benda mereka dalam penggunaannnya sebagaimana diharapkan orang.
2.
3. Tanggung jawab produsen
Tanggung jawab ini dibebankan kepada produsen tanpa kesalahan dari pihaknya, kecuali produsen dapat membuktikan sebaliknya bahwa kerugian yang terjadi tidak dapat dipersalahkan kepadanya. Prinsip strict liability ini diterapkan dengan tujuan :
" Menekan lebih rendah tingkat kecelakaan karena produk cacat tersebut
" Menyediakan sarana hukum ganti rugi bagi korban produk cacat yang tidak dapat dihindari
Suatu produk dapat disebut cacat karena beberapa sebab yaitu:
1. Cacat produk atau manufaktur
Cacat seperti ini adalah cacat yang sedemikian rupa sehingga dapat membahayakan harta benda, kesehatan tubuh atau jiwa konsumen. Cacat demikian menjadikan keadaan produk berada dibawah tingkat pengharapan konsumen.
2. Cacat desain
Sebab apabila desain produk tidak dipenuhi sebagaimana mestinya maka kemungkinan akan timbul kejadian yang merugikan konsumen.
3. Cacat peringatan atau instruksi
Cacat peringatan atau instruksi adalah cacat produk karena tidak dilengkapi dengan peringatan-peringatan tertentu atau instruksi penggunaan tertentu. Tanggung jawab atas cacat peringatan ini secara tegas dibebankan kepada produsen, tetapi dengan syarat-syarat tertentu beban tanggung jawab juga bisa dibebankan kepada pelaku usaha lainnya seperti importir produk, distributor atau pedagang pengecernya
No comments:
Post a Comment