1. Lokasi
- Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gel tsunami, daerah gempa, dll
- Tidak terletak pada daerah bekas TPA sampah atau bekas tambang
- Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan
2. Kualitas udara
- Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
- Debu dengan diameter kurang dari 10 ug maks 150 ug/m3
- Debu mak 350 mm3/m2 perhari
3. Kebisingan dan Getaran
- Kebisingan dianjurkan 45 dB A, mak 55 dB. A
- Tingkat getaran mak 10 mm/ detik
Kualitas Tanah di daerah Perumahan dan Pemukiman harus memenuhi persyaratan berikut:
- Kandungan Timah hitam (Pb) mak 300 mg/kg
- Kandungan Arsenik (As) total mak 100 mg/kg
- Kandungan Cadmium ( Cd) mak 20 mg/kg
- Kandungan Benzoa pyrene mak 1 mg/kg
Prasarana dan Sarana Lingkungan Pemukiman:
- Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi kel dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
- Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
- Memiliki sarana jln lingk dengan ketentuan konstruksi jln tidak menganggu kes, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyadang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
- Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
- Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
- Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah RT harus memenuhi syarat kesehatan
- Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kes, kom, t4 kerja, t4 hiburan, t4 pendidikan, kesenian, dll
- Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
No comments:
Post a Comment